Materi K3 & K3LH



1.      Apa yang dimaksud dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja !
 Jawab : Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat – tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.      Sebutkan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang K3
Jawab:
  1.  Undang-undang (UU)
Undang-undang yang mengatur tentang K3 adalah undang-undang tentang pekerja, keselamatan kerja dan kesehatan. Undang-undang ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan tempat kerja, kewajiban pimpinan tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja.
  1. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang aspek K3 adalah Peraturan Pemerintah tentang keselamatan kerja terhadap radiasi dan izin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya serta pengangkutan zat radioaktif.
  1. Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan presiden yang mengatur aspek K3 adalah Keputusan Presiden tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
  1. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Depnaker di rumah sakit pada umumnya menyangkut tentang syarat-syarat keselamatan kerja misalnya syarat-syarat K3 dalam pemakaian lift, listrik, pemasangan alat pemadan api ringan (APAR), Konstruksi bangunan, instalasi penyalur petir dan lain-lain.
  1. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (Permenkes)
Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan tentang aspek K3 di rumah sakit, lebih terkait dengan aspek kesehatan kerja daripada keselamatan kerja. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Kesehatan.
  1. Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen lainnyayang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu Peraturan dari Departemen lain adalah yang terkait dengan aspek radiasi.

7.      Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan
Dalam peraturan ini diatur bahwa setiap pekerja berhakmemperoleh perlindungan atas :
o Keselamatan dan Kesehatan Kerja
o Moral dan kesusilaan
o Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

8.      Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam UNDANG-UNDANG ini diataur tentang:
  • Perenacanaan tenaga kerja
  • Pelatihan kerja
  • Kompetensi kerja
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Waktu kerja
  • Keselamatan dan kesehatan Kerja
9.      Peraturan pemerintah RI No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap
Radiasi
Dalam peraturan ini diatur nilai ambang batas yang diizinkan. Selanjutnya ketentuan nilai ambang batas yang diizinkan, diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Pengaturan mengenai petugas dan ahli proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan calon pekerja dan pekerja radiasi, kartu kesehatan, pertukaran tugas pekerjaan, ketentuan-ketentuan kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, pembagian daerah kerja dan pengelolaan limbah radioaktif, kecelakaan dan ketentuan pidana. Rangkuman isi peraturan sebagai berikut :
  • Instalasi atom harus mempunyai petugas dan ahli proteksi radiasi dimana petugas proteksi mempunyai tugas menyusun pedoman dan instruksi kerja, sedangkan ahli proteksi mempunyai tugas mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi.
  • Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada pekerja radiasi adalah:
o calon pekerja radiasi
o berkala setiap satu tahun
o pekerja radiasi yang akan putus hubungan kerja.
  • Pekerja radiasi wajib mempunyai kartu kesehatan dan petugas proteksi radiasi wajib mencatat dalam kartu khusus banyaknya dosis pajanan radiasi yang diterimamasing-masing pekerja.
  • Apabila pekerja menerima dosis radiasi melebihi nilai ambang batas yang diizinkan, maka pekerja tersebut harus dipindahkan tempat kerjanya ketempat lain yang tidak terpajan radiasi.
  • Perlu adanya pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif.
  • Perlu ada tindakan dan pengamanan untuk keadan darurat apabila terjadi kecelakaan radiasi.
  • Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
10.  Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang Izin pemakaian Zat Radioaktif atau sumber Radiasi lainnya
Dalam peraturan ini diatur tentang pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, syarat dan cara memperoleh izin, kewajiban dan tanggung jawab pemegang izin serta pemeriksaan dan ketentuan pidana.
11.  KEPUTUSAN PRESIDEN
Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun1993 Tentang Penyakit Yang Timbul karena Hubungan Kerja
Dalam peraturan ini diatur hak pekerja kalau menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, pekerja tersebut mempunyai hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir)


12.  PERATURAN- PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (PERMENAKERTRANS)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/Men/1978 Tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pemakaian lift listrik untuk pengangkutan orang dan barang.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemasang lift (instalatir) harus mempunyai izin. Demikian pula untuk pemasangan, pemakaian dan perubahan teknis harus dengan izin tertulis Depnaker. Selain kewajiban izin, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenal syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan lift dan perawatan lift.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
Dalam peraturan ini, diatur tentang tempat kerja dan alat kerja, perancah, tangga dan rumah tangga, alat-alat angkat, kabel baja, tambang, rantai dan peralatan bantu, mesin-mesin, peralatan konstruksi bangunan, konstruksi di bawah tanah, penggalian, pekerjaan memancang, pekerjaan beton, pekerjaan pembongkaran, penggunaan perlengkapan, penyelamatan dan perlindungan diri. Peraturan ini sangat bermanfaat bagi rumah sakit yang sedang mengadakan renovasi atau membangun rumah sakit baru ataupun dalam perawatan bangunan.


3.      Sebutkan hal-hal yang harus terkandung dalam prosedur kerja!
Jawab :
 1. Didasarkan atas Fakta-fakta yang cukup jumlahnya  mengenai situasi tertentu, bukan     atas dugaan/keinginan.
2. Memiliki Stabilitas, namun juga harus Fleksibel.
3.  Menyatakan secara tetulis dan tersusun secara sistematis serta tertuangdalam bentuk pedoman pelaksanaannya.
4.     Mengkomunikasikan secara sistematis kepada semua petugas bersangkutan.
5.  Menyelaraskan dengan kebijakan pimpinan yang berlak dan kebijakan umu yang ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi.
6.   Meninjau dan mengevaluasi kembali secara periodic.
7.  Memberikan dorongan kepada pelaksana kegiatan secara efisisen dan memberikan jaminan dengan tujuan untuk menjaga sumber yang berada dibawah pengendalian organisasi.

4.      Siapa yang bertanggung jawab terhadap K3 kerja ?
Jawab : Perusahaan sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Karena keselamatan dan kesehatan karyawan merupakan bagian dari kelancaran proses bisnis yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau profit dari perusahaan.
5.      Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja?
Jawab : kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan dan tidak terencana yang mengakibatkan luka, sakit, kerugian baik pada manusia, barang maupun lingkungan.
6.      Buatlah contoh hal-hal yang termasuk dalam kecelakaan kerja!

Jawab :

v Jatuh

v Tertimpa bangunan roboh

v Kebakaran

v Memar

v Terpeleset 

7.      Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kecelakaan kerja?
Jawab : faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja :

- Faktor Teknis

a. Tempat Kerja
Tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja, seperti ukuran ruangan tempat kerja, penerangan, ventilasi udara, suhu tempat kerja, lantai dan kebersihan luangan, kelistrikan ruang, pewarnaan, gudang dan lain sebagainya.Jika tempat kerja tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi.

b. Kondisi Peralatan
Mesin-mesin dan peralatan kerja pada dasarnya mengandung bahaya dan menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja. Misalnya karena mesin atau peralatan yang berputar, bergerak, bergesekan, bergerak bolak-balik, belt atau sabuk yang berjalan, roda gigi yang bergerak, transmisi serta peralatan lainnya. Oleh karena itu, mesin dan perlatan yang potensial menyebabkan kecelakaan kerja harus diberi pelindung agar tidak membahayakan operator atau manusia.

c. Bahan-bahan dan peralatan yang bergerak
Pemindahan barang-barang yang berat atau yang berbahaya (mudah meledak, pelumas, dan lainnya) dari satu tempat ke tempat yang lain sangat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja. Untuk menghindari
kecelakaan kerja tersebut, perlu dilakukan pemikiran dan perhitungan yang matang, baik metode memindahkannya, alat yang digunakan, jalur yang akan di lalui, siapa yang bisa memindahkan dan lain
sebagainya. Untuk bahan dan peralatan yang berat diperlukan alat bantu seperti forklift. Orang yang akan mengoperasikan alat bantu ini harus mengerti benar cara menggunakan forklift, karena jika tidak, kemungkinan akan timbul kesalahan dan mengancam keselamatan lingkungan maupun tenaga kerja lainnya.

d. Transportasi
Kecelakaan kerja yang diakibatkan dari penggunaan alat transportasi juga cukup banyak. Dari penggunaan alat yang tidak tepat (asal-asalan), beban yang berlebihan (overloading), jalan yang tidak baik (turunan, gelombang, licin, sempit), kecepatan kendaraan yang berlebihan, penempatan beban yang tidak baik, semuanya bisa berpotensi untuk terjadinya kecelakaan kerja. Upaya untuk mengatasi hal tersebut di atas, diantaranyaadalah memastikan jenis transportasi yang tepat dan aman, melaksanakan operasi sesuai dengan standart operational procedure (SOP), jalan yang cukup, penambahan tanda-tanda keselamatan, pembatasan kecepatan, jalur khusus untuk transportasi (misal dengan warna cat) dan lain sebagainya.

e. Tools (Alat)
Kondisi suatu peralatan baik itu umur maupun kualitas sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Alat-alat yang sudah tua kemungkinan rusak itu ada. Apabila alat itu sudah rusak, tentu saja dapat mengakibatkan kecelakaan.Melakukan peremajaan pada alat-alat yang sudah tua dan melakukan kualitas kontrol pada alat-alat yang ada di tempat kerja


- Faktor Non-Teknis

a. Ketidaktahuan
Dalam menjalankan mesin-mesin dan peralatan otomotif diperlukan pengetahuan yang cukup oleh teknisi.Apabila tidak maka dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja. Pengetahuan dari operator dalam menjalankan peralatan kerja, memahami karakter dari masing-masing mesin dan sebagainya, menjadi hal yang sangat penting, mengingat apabila hal tersebut asal-asalan, maka akan membahayakan peralatan dan manusia itu sendiri.

b. Kemampuan yang kurang
Tingkat pendidikan teknisi otomotif sangat dibutuhkan untuk proses produksi dan proses maintenance atau perawatan. Orang yang memiliki kemampuan tinggi biasanya akan bekerja dengan lebih baik serta memperhatikan faktor keslamatan kerja pada pekerjannya. Oleh sebab itu, untuk selalu mengasah kemampuan akan menjadi lebih baik.



c. Ketrampilan yang kurang
Setelah kemampuan pengetahuan teknisi baik, maka diperlukan latihan secara terus-menerus.Hal ini untuk lebih selalu mengembangkan ketrampilan gunasemakin meminimalkan kesalahan dalam bekerja dan mengurangi angka kecelakaan kerja.Di dunia keteknikan, kegiatan latihan ini sering disebut dengan training.

d. Bermain-main
Karakter seseorang yang suka bermain-main dalam bekerja, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya angka kecelakaan kerja. Demikian juga dalam bekerja sering tergesa-gesa dan sembrono juga bisa menyebabkan kecelakaan kerja.Oleh karena itu, dalam setiap melakukan pekerjaan sebaiknya dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan hati-hati agar keselamatan kerja selalu bisa terwujud. Terlebih lagi untuk pekerjaan yang menuntut adanya ketelitian, kesabaran dan kecermatan, tidak bisa dilaksanakan dengan berkerja sambil bermain.

e. Bekerja tanpa peralatan keselamatan
Pekerjaan tertentu, mengharuskan pekerja menggunakan peralatan keselamatan kerja. Peralatan keselamatan kerja dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan yang baru dilaksanakan. Dengan berkembangnya teknologi, saat ini telah dibuat peralatan keselamatan yang nyaman dan aman ketika digunakan.Perlatan keselamatan tersebut diantaranya pakaian kerja (wearpack), helm pengaman, kacamata, kacamata las, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu, penutup telinga dari kebisingan, tali pengaman untuk pekerja di ketinggian dan sebaginya. Terkadang orang yang sudah merasa mahir justru tidak menggunakan peralatan keselamatan, misal dalam mengelas tidak menggunakan topeng las. Hal ini sangatlah salah, pekerja yang mahir dan profesional justru selalu menggunakan peralatan keselamatan kerja untuk menjaga kualitas pekerjaan yang terbaik serta keselamatan dan kesehatan dirinya selama bekerja




- Faktor Alam

a. Gempa bumi
Meskipun setiap perusahaan/industri telah menerapakan keselamatankerja sesuai standar untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja, namun faktor alam sangat sulit diprediksi. Gempa bumi dapat mengakibatkan kecelakaan kerja dengan menghancurkan tempat perusahaan /industri berada akibat pergerakan tanah atau patahan lempeng bumi secara tektonik maupun vulkanik dan dapat menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa yang besar dan akan bertambah jika gempa bumi tersebut juga disusul dengan tsunami.

b. Banjir
Banjir bandang juga dapat berpengaruh terhadap keselamatan kerja, terlebih perusahaan berada dekat dengan aliran air. Air banjir selain dapat merendam peralatan dan mesin produksi serta dapat menimbulkan kerusakan dan konsleting listrik juga dapat menghanyutkan para pekerja/operator.

c. Tornado/Puting Beliung
Tornado/puting beliung merupakan kolom udara yang berputar kencang yang membentuk hubungan antara awan cumulonimbus atau dalam kejadian langka dari dasar awan cumulus dengan permukaan tanah dan rata-rata memiliki kecepatan 117km/jam dengan jangkauan 75 m sampai beberapa kilometer sebelum menghilang

8.      Bagaimana cara menanggulangi kecelakaan kerja?
Jawab : 1. melakukan peraturan perundangan dengan penuh disiplin.
       2. menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi.
       3. melakukan pengawasan dengan baik.
             4. memasang tanda-tanda peringatan.

             5. melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Komentar

Postingan Populer