Materi K3 & K3LH
Jawab : Kesehatan, Keselamatan, dan
Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna
memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari
pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat – tempat kerja untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan
keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2.
Sebutkan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang K3
Jawab:
- Undang-undang
(UU)
Undang-undang yang mengatur tentang
K3 adalah undang-undang tentang pekerja, keselamatan kerja dan kesehatan.
Undang-undang ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan tempat kerja,
kewajiban pimpinan tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja.
- Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah yang mengatur
tentang aspek K3 adalah Peraturan Pemerintah tentang keselamatan kerja terhadap
radiasi dan izin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya serta
pengangkutan zat radioaktif.
- Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan presiden yang mengatur
aspek K3 adalah Keputusan Presiden tentang penyakit yang timbul karena hubungan
kerja.
- Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen
Tenaga Kerja (Kepmenaker).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh Depnaker di rumah sakit pada umumnya menyangkut tentang syarat-syarat
keselamatan kerja misalnya syarat-syarat K3 dalam pemakaian lift, listrik,
pemasangan alat pemadan api ringan (APAR), Konstruksi bangunan, instalasi
penyalur petir dan lain-lain.
- Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen
Kesehatan (Permenkes)
Peraturan yang dikeluarkan oleh
Departemen Kesehatan tentang aspek K3 di rumah sakit, lebih terkait dengan
aspek kesehatan kerja daripada keselamatan kerja. Hal tersebut sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Departemen Kesehatan.
- Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen lainnyayang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di fasilitas
pelayanan kesehatan, yaitu Peraturan dari Departemen lain adalah yang
terkait dengan aspek radiasi.
7.
Undang-undang
RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan
Dalam
peraturan ini diatur bahwa setiap pekerja berhakmemperoleh perlindungan atas :
o Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
o Moral
dan kesusilaan
o Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
8.
Undang-Undang
no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam
UNDANG-UNDANG ini diataur tentang:
- Perenacanaan tenaga kerja
- Pelatihan kerja
- Kompetensi kerja
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Waktu kerja
- Keselamatan dan kesehatan Kerja
9.
Peraturan
pemerintah RI No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap
Radiasi
Dalam
peraturan ini diatur nilai ambang batas yang diizinkan. Selanjutnya ketentuan
nilai ambang batas yang diizinkan, diatur lebih lanjut oleh instansi yang
berwenang. Pengaturan mengenai petugas dan ahli proteksi radiasi, pemeriksaan
kesehatan calon pekerja dan pekerja radiasi, kartu kesehatan, pertukaran tugas
pekerjaan, ketentuan-ketentuan kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber
radiasi lainnya, pembagian daerah kerja dan pengelolaan limbah radioaktif,
kecelakaan dan ketentuan pidana. Rangkuman isi peraturan sebagai berikut :
- Instalasi atom harus mempunyai petugas dan ahli proteksi
radiasi dimana petugas proteksi mempunyai tugas menyusun pedoman dan
instruksi kerja, sedangkan ahli proteksi mempunyai tugas mengawasi
ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi.
- Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada pekerja
radiasi adalah:
o calon
pekerja radiasi
o berkala
setiap satu tahun
o pekerja
radiasi yang akan putus hubungan kerja.
- Pekerja radiasi wajib mempunyai kartu kesehatan dan
petugas proteksi radiasi wajib mencatat dalam kartu khusus banyaknya dosis
pajanan radiasi yang diterimamasing-masing pekerja.
- Apabila pekerja menerima dosis radiasi melebihi nilai
ambang batas yang diizinkan, maka pekerja tersebut harus dipindahkan
tempat kerjanya ketempat lain yang tidak terpajan radiasi.
- Perlu adanya pembagian daerah kerja sesuai dengan
tingkat bahaya radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif.
- Perlu ada tindakan dan pengamanan untuk keadan darurat
apabila terjadi kecelakaan radiasi.
- Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana denda Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah)
10. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang Izin
pemakaian Zat Radioaktif atau sumber Radiasi lainnya
Dalam peraturan ini diatur tentang
pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, syarat dan cara
memperoleh izin, kewajiban dan tanggung jawab pemegang izin serta pemeriksaan
dan ketentuan pidana.
11. KEPUTUSAN PRESIDEN
Keputusan Presiden RI No. 22
Tahun1993 Tentang Penyakit Yang Timbul karena Hubungan Kerja
Dalam peraturan ini diatur hak
pekerja kalau menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, pekerja
tersebut mempunyai hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat
masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama
3 tahun sejak hubungan kerja berakhir)
12. PERATURAN- PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI (PERMENAKERTRANS)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.Per.05/Men/1978 Tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dalam pemakaian lift listrik untuk pengangkutan orang dan barang.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa
pemasang lift (instalatir) harus mempunyai izin. Demikian pula untuk
pemasangan, pemakaian dan perubahan teknis harus dengan izin tertulis Depnaker.
Selain kewajiban izin, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenal
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan lift dan perawatan
lift.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi
Bangunan
Dalam peraturan ini, diatur tentang
tempat kerja dan alat kerja, perancah, tangga dan rumah tangga, alat-alat
angkat, kabel baja, tambang, rantai dan peralatan bantu, mesin-mesin, peralatan
konstruksi bangunan, konstruksi di bawah tanah, penggalian, pekerjaan
memancang, pekerjaan beton, pekerjaan pembongkaran, penggunaan perlengkapan,
penyelamatan dan perlindungan diri. Peraturan ini sangat bermanfaat bagi rumah
sakit yang sedang mengadakan renovasi atau membangun rumah sakit baru
ataupun dalam perawatan bangunan.
3.
Sebutkan hal-hal yang harus
terkandung dalam prosedur kerja!
Jawab :
1. Didasarkan atas Fakta-fakta yang cukup jumlahnya
mengenai situasi tertentu, bukan atas dugaan/keinginan.
2. Memiliki Stabilitas, namun juga harus
Fleksibel.
3. Menyatakan
secara tetulis dan tersusun secara sistematis serta tertuangdalam bentuk
pedoman pelaksanaannya.
4. Mengkomunikasikan secara sistematis
kepada semua petugas bersangkutan.
5. Menyelaraskan
dengan kebijakan pimpinan yang berlak dan kebijakan umu yang ditentukan pada
tingkat yang lebih tinggi.
6. Meninjau dan mengevaluasi kembali secara periodic.
7. Memberikan
dorongan kepada pelaksana kegiatan secara efisisen dan memberikan jaminan
dengan tujuan untuk menjaga sumber yang berada dibawah pengendalian organisasi.
4.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap
K3 kerja ?
Jawab : Perusahaan
sudah seharusnya bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh
karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Karena keselamatan dan
kesehatan karyawan merupakan bagian dari kelancaran proses bisnis yang
dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau profit dari perusahaan.
5.
Apa yang dimaksud dengan kecelakaan
kerja?
Jawab : kecelakaan
kerja adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan dan tidak terencana
yang mengakibatkan luka, sakit, kerugian baik pada manusia, barang maupun
lingkungan.
6.
Buatlah contoh hal-hal yang termasuk
dalam kecelakaan kerja!
Jawab :
v Jatuh
v Tertimpa bangunan roboh
v Kebakaran
v Memar
v Terpeleset
7.
Faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan kecelakaan kerja?
Jawab : faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja
:
- Faktor Teknis
a. Tempat Kerja
Tempat kerja harus memenuhi
syarat-syarat keselamatan kerja, seperti ukuran ruangan tempat kerja,
penerangan, ventilasi udara, suhu tempat kerja, lantai dan kebersihan luangan,
kelistrikan ruang, pewarnaan, gudang dan lain sebagainya.Jika tempat kerja
tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka kecelakaan kerja sangat
mungkin terjadi.
b. Kondisi Peralatan
Mesin-mesin dan peralatan kerja pada
dasarnya mengandung bahaya dan menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja.
Misalnya karena mesin atau peralatan yang berputar, bergerak, bergesekan,
bergerak bolak-balik, belt atau sabuk yang berjalan, roda gigi yang bergerak,
transmisi serta peralatan lainnya. Oleh karena itu, mesin dan perlatan yang
potensial menyebabkan kecelakaan kerja harus diberi pelindung agar tidak
membahayakan operator atau manusia.
c. Bahan-bahan dan peralatan yang
bergerak
Pemindahan barang-barang yang berat
atau yang berbahaya (mudah meledak, pelumas, dan lainnya) dari satu tempat ke
tempat yang lain sangat memungkinkan terjadi kecelakaan kerja. Untuk
menghindari
kecelakaan kerja tersebut, perlu
dilakukan pemikiran dan perhitungan yang matang, baik
metode memindahkannya, alat yang digunakan, jalur yang akan di lalui,
siapa yang bisa memindahkan dan lain
sebagainya. Untuk bahan dan
peralatan yang berat diperlukan alat bantu seperti forklift. Orang yang akan
mengoperasikan alat bantu ini harus mengerti benar cara menggunakan forklift,
karena jika tidak, kemungkinan akan timbul kesalahan dan mengancam keselamatan
lingkungan maupun tenaga kerja lainnya.
d. Transportasi
Kecelakaan kerja yang diakibatkan
dari penggunaan alat transportasi juga cukup banyak. Dari penggunaan alat yang
tidak tepat (asal-asalan), beban yang berlebihan (overloading), jalan yang
tidak baik (turunan, gelombang, licin, sempit), kecepatan kendaraan yang
berlebihan, penempatan beban yang tidak baik, semuanya bisa berpotensi untuk
terjadinya kecelakaan kerja. Upaya untuk mengatasi hal tersebut di atas,
diantaranyaadalah memastikan jenis transportasi yang tepat dan aman,
melaksanakan operasi sesuai dengan standart operational procedure (SOP), jalan
yang cukup, penambahan tanda-tanda keselamatan, pembatasan kecepatan, jalur
khusus untuk transportasi (misal dengan warna cat) dan lain sebagainya.
e. Tools (Alat)
Kondisi suatu peralatan baik itu
umur maupun kualitas sangat mempengaruhi terjadinya kecelakaan kerja. Alat-alat
yang sudah tua kemungkinan rusak itu ada. Apabila alat itu sudah rusak, tentu
saja dapat mengakibatkan kecelakaan.Melakukan peremajaan pada alat-alat yang
sudah tua dan melakukan kualitas kontrol pada alat-alat yang ada di tempat
kerja
- Faktor Non-Teknis
a. Ketidaktahuan
Dalam menjalankan mesin-mesin dan
peralatan otomotif diperlukan pengetahuan yang cukup oleh teknisi.Apabila tidak
maka dapat menjadi penyebab kecelakaan kerja. Pengetahuan dari operator dalam
menjalankan peralatan kerja, memahami karakter dari masing-masing mesin dan
sebagainya, menjadi hal yang sangat penting, mengingat apabila hal tersebut
asal-asalan, maka akan membahayakan peralatan dan manusia itu sendiri.
b. Kemampuan yang kurang
Tingkat pendidikan teknisi otomotif
sangat dibutuhkan untuk proses produksi dan proses maintenance atau perawatan.
Orang yang memiliki kemampuan tinggi biasanya akan bekerja dengan lebih baik
serta memperhatikan faktor keslamatan kerja pada pekerjannya. Oleh sebab itu,
untuk selalu mengasah kemampuan akan menjadi lebih baik.
c. Ketrampilan yang kurang
Setelah kemampuan pengetahuan
teknisi baik, maka diperlukan latihan secara terus-menerus.Hal ini untuk lebih
selalu mengembangkan ketrampilan gunasemakin meminimalkan kesalahan dalam
bekerja dan mengurangi angka kecelakaan kerja.Di dunia keteknikan, kegiatan
latihan ini sering disebut dengan training.
d. Bermain-main
Karakter seseorang yang suka
bermain-main dalam bekerja, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya angka
kecelakaan kerja. Demikian juga dalam bekerja sering tergesa-gesa dan sembrono
juga bisa menyebabkan kecelakaan kerja.Oleh karena itu, dalam setiap melakukan
pekerjaan sebaiknya dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan hati-hati agar
keselamatan kerja selalu bisa terwujud. Terlebih lagi untuk pekerjaan yang
menuntut adanya ketelitian, kesabaran dan kecermatan, tidak bisa dilaksanakan
dengan berkerja sambil bermain.
e. Bekerja tanpa peralatan
keselamatan
Pekerjaan tertentu, mengharuskan
pekerja menggunakan peralatan keselamatan kerja. Peralatan keselamatan kerja
dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya yang diakibatkan dari pekerjaan
yang baru dilaksanakan. Dengan berkembangnya teknologi, saat ini telah dibuat
peralatan keselamatan yang nyaman dan aman ketika digunakan.Perlatan
keselamatan tersebut diantaranya pakaian kerja (wearpack), helm pengaman,
kacamata, kacamata las, sarung tangan, sepatu kerja, masker penutup debu,
penutup telinga dari kebisingan, tali pengaman untuk pekerja di ketinggian dan
sebaginya. Terkadang orang yang sudah merasa mahir justru tidak menggunakan
peralatan keselamatan, misal dalam mengelas tidak menggunakan topeng las. Hal
ini sangatlah salah, pekerja yang mahir dan profesional justru selalu
menggunakan peralatan keselamatan kerja untuk menjaga kualitas pekerjaan yang
terbaik serta keselamatan dan kesehatan dirinya selama bekerja
- Faktor Alam
a. Gempa bumi
Meskipun setiap perusahaan/industri
telah menerapakan keselamatankerja sesuai standar untuk meminimalisir angka
kecelakaan kerja, namun faktor alam sangat sulit diprediksi. Gempa bumi dapat
mengakibatkan kecelakaan kerja dengan menghancurkan tempat perusahaan /industri
berada akibat pergerakan tanah atau patahan lempeng bumi secara tektonik maupun
vulkanik dan dapat menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa yang besar dan
akan bertambah jika gempa bumi tersebut juga disusul dengan tsunami.
b. Banjir
Banjir bandang juga dapat
berpengaruh terhadap keselamatan kerja, terlebih perusahaan berada dekat dengan
aliran air. Air banjir selain dapat merendam peralatan dan mesin produksi serta
dapat menimbulkan kerusakan dan konsleting listrik juga dapat menghanyutkan para
pekerja/operator.
c. Tornado/Puting Beliung
Tornado/puting beliung merupakan
kolom udara yang berputar kencang yang membentuk hubungan antara awan
cumulonimbus atau dalam kejadian langka dari dasar awan cumulus dengan
permukaan tanah dan rata-rata memiliki kecepatan 117km/jam dengan jangkauan 75
m sampai beberapa kilometer sebelum menghilang
8.
Bagaimana cara menanggulangi
kecelakaan kerja?
Jawab : 1. melakukan peraturan perundangan dengan penuh disiplin.
2.
menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi.
4. memasang tanda-tanda peringatan.
5. melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Komentar
Posting Komentar